Aman berasuransi Syariah
> Aman : Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
> Nyaman : Dana dikelola sesuai prinsip syariah, berkah, adil dan menentramkan. Memperoleh pertanggungan asuransi syariah dengan maksimum pertanggungan Rp.50.000.000,- (bebas premi).
> Mudah : Petugas bank akan datang ke tempat nasabah, dana cukup ditransfer ke rekening atas nama BPRS Mustindo.
> Menguntungkan : Bagi hasil mencapai hingga 2 kali dibanding bank lain.
Merupakan Investasi berjangka 1, 3, 6, 12 bulan atau lebih, mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian awal.
Persyaratan Pembukaan Deposito :
Bagi Perorangan :
– Mengisi form aplikasi pembukaan deposito.
– Melampirkan bukti diri fotokopi KTP/SIM/Paspor/Lainnya.
Bagi Organisasi/Lembaga/Perusahaan :
– Melampirkan bukti diri pengurus atau pihak yang ditunjuk perusahaan. Melampirkan
fotokopi Akta Pendirian, SIUP, NPWP, KTP/SIM/Paspor pengurus.
Contoh Perhitungan :
Deposito Pak Yusuf sebesar Rp. 100.000.000,- berjangka waktu 12 bulan. Perbandingan nisbah bagi hasil antara Nasabah dan Bank adalah 58 : 42. Bila saldo rata-rata Deposito Amanah iB Bank Syariah Mustindo pada bulan Agustus 2014 adalah sebesar Rp. 713.200.000,- dan pendapatan Bank yang dibagihasilkan untuk Deposito Amanah iB adalah Rp. 12.902.631, maka bagi hasil yang didapat oleh Pak Yusuf adalah :
Rp. 100.000.000 x Rp. 12.902.631,- x 58% = Rp. 1.049.288,-
Rp. 713.200.000 (*sebelum pajak)